Jumat, 09 Mei 2014

22.33
Berbicara tentang visa , banyak sekali jenisnya dan salah satunya visa schengen , Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka. Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Namanya diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg. 

Visa Schengen adalah visa khusus yang dapat dimiliki traveler untuk menjelajahi negara Uni Eropa. Tercatat, ada 25 negara (22 negara Uni Eropa dan 3 non-Uni Eropa) yang bisa Anda jelajahi lebih praktis dengan visa ini.

Itu artinya, Anda tidak perlu repot-repot untuk membuat visa jika ingin pindah negara atau rumit di jalur imigrasi. Visa ini memudahkan segalanya!

Berikut Negara - Negara yang termasuk dalam daftar visa Schengen :

  •  Belgia
  •  Perancis dan 
  •  Monako
  •  Jerman
  •  Luksemburg
  •  Belanda
  •  Portugal
  •  Spanyol
  •  Italia, termasuk Republik San Marino dan Vatikan
  •  Austria
  •  Yunani
  •  Denmark
  •  Finlandia
  •  Islandia
  •  Norwegia
  •  Swedia
  •  Polandia
  •  Ceko
  •  Slowakia
  •  Slovenia
  •  Latvia
  •  Lituania
  •  Estonia
  •  Hongaria
  •  Malta
  •  Swiss, termasuk Liechtenstein
 Buat kalian yang sudah mempunyai paspor dan memilik visa dari salah satu negara diatas , kalian dapat bebas keluar masuk secara bebas di negara - negara tersebut.

0 komentar :

Posting Komentar