Kamis, 09 Oktober 2014

01.07
Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum WNI pemegang paspor Republik Indonesia. Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah Jepang di Tokyo. Pemberlakukannya paling cepat akhir 2014.

kebijakan di atas hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna. Paspor itu juga sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.

Sumber dari google
Tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.

"Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan," terang KBRI Tokyo.

Menarik dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di atas akan diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.

0 komentar :

Posting Komentar